Penerima dana PIP di termin kedua ditentukan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Anak-anak yang menerima dana pada tahap ini juga harus telah mengaktivasi SK Nominasi. Adapun anak-anak yang termasuk dalam SK Nominasi adalah mereka yang dianggap berhak menerima PIP.
3. Tahap 3: Oktober-Desember 2024
Penerima pada termin ketiga adalah anak-anak yang masuk dalam kategori termin 1 dan 2. Pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga setiap sekolah mungkin menerima dana bantuan pada waktu yang berbeda-beda, meskipun tetap dalam periode yang telah ditentukan.
Dana PIP yang telah dicairkan dapat diperiksa melalui portal PIP Kemdikbud. Jika dana sudah dicairkan, akan diterbitkan SK pemberian atas nama siswa. Informasi mengenai pencairan dana juga akan disampaikan melalui bank.
Kriteria Penerima Bansos PIP
Siswa yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau SK Pemberian, serta pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening SimPel sebelum 30 Juni 2024, pencairan dana dapat dilakukan pada bulan ini.
Siswa yang mengaktifkan rekening setelah tanggal tersebut mungkin harus menunggu hingga pencairan berikutnya pada bulan November atau Desember 2024.
Besaran Saldo Dana Bansos PIP 2024
- SD: Rp450.000/tahun
- SD baru dan kelas akhir: Rp225.000
- SMP: Rp750.000/tahun
- SMP baru dan kelas akhir: Rp375.000
- SMA: Rp1.800.000/tahun
- SMA baru dan kelas akhir: Rp500.000-900.000
Syarat Penerima Dana Bansos PIP 2024
Syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) mencakup beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Nominasi Resmi: Siswa harus terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi atau SK Pemberian. Hal ini menunjukkan bahwa siswa tersebut telah terdaftar dalam program dan dianggap layak untuk menerima bantuan.
2. Kartu Indonesia Pintar (KIP): Pemegang KIP juga berhak mendapatkan bantuan. KIP diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan.
3. Aktivasi Rekening SimPel: Untuk menerima dana, siswa harus telah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Bagi yang mengaktifkan rekening sebelum 30 Juni 2024, dana dapat dicairkan pada termin ini, sedangkan yang mengaktifkan setelah tanggal tersebut akan menunggu pada pencairan berikutnya.
4. Siswa dari Keluarga Kurang Mampu: Program PIP ditujukan khusus untuk siswa yang berasal dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak mampu untuk membiayai pendidikan mereka.
4. Usia dan Jenjang Pendidikan: PIP memberikan bantuan berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Setiap jenjang memiliki besaran bantuan yang berbeda.