POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang masih menantikan serta menanyakan kapan pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 72 dibuka.
Program ini bisa diikuti oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 18-64 tahun, ditambah bisa membantu meningkatkan keterampilan serta kompetensi.
Untuk mendaftar pelatihan yang diberikan pemerintah ini, calon peserta hanya perlu mendaftar dengan data nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK) serta nomor HP.
Calon peserta yang dinyatakan lolos, nantinya akan menerima biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000, lalu insentif pelatihan Rp600.000 dan survei Rp100.000.
Selanjutnya, peserta lolos dapat mencairkan saldo dana insentif pelatihan yang totalnya Rp700.000 ke dompet elektronik atau rekening bank setelah menyelasaikan kelas pelatihan serta mendapat sertifikat hasil dari pelatihan.
Kartu Prakerja Sudah Dibuka atau Belum?
Banyak yang mempertanyakan kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 dibuka. Dalam pantauan dari media sosial resminya, pihak manajemen pelaksana program (PMO) belum mengumumkan seleksi gelombang barunya.
Hingga saat ini belum diketahui, kapan tepatnya seleksi untuk gelombang 72 akan dibuka. Oleh karena itu, calon peserta yang masih setia menunggu, bisa memantau akun resmi Kartu Prakerja baik di Instagram atau Facebook.
Sebab, pengumuman atau informasi terbaru seputar pendaftaran akan diperbaharui secara berkala di media sosial resminya.
Syarat Daftar Prakerja
Sambil menunggu pengumuman pendaftaran, ada baiknya calon peserta menyimak informasi terkait syarat pendaftaran serta cara daftarnya.
Hal ini penting untuk disiapkan lebih dulu, karena agar tidak ketinggalan mendaftar saat proses seleksi dibuka serta memudahkan saat melakukan pendaftaran.
Adapun syarat-syarat dari Kartu Prakerja yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan NIK KTP
- Berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Termasuk dalam kategori: Pencari kerja, pekerja yang di PHK, buruh yang tidak memiliki upah tetap, pelaku usaha kecil
- Bukan dari golongan: Pejabat negara, pengurus BUMN dan BUMD, TNI, Polri, ASN, kepala desa serta perangkatnya