POSKOTA.CO.ID - Pada bulan November 2024, kabar baik datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk periode akhir tahun 2024 ini. Bagi banyak KPM, ini adalah kabar yang sangat ditunggu-tunggu setelah melalui berbagai proses verifikasi dan penentuan kelayakan.
Bagi Anda yang menantikan pencairan bantuan, berikut adalah informasi terbaru mengenai proses penyaluran bantuan PKH dan PIP yang sudah dimulai pada bulan ini.
Bansos Kemensos Cair Tahun 2024
Bansos PKH dan PIP adalah dua bentuk bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya keluarga dengan kondisi ekonomi yang memerlukan dukungan.
Untuk periode November-Desember 2024, penyaluran bantuan saldo dana gratis dari kedua program ini telah memasuki tahap yang sangat penting, dengan penyaluran bantuan PKH untuk termin ketiga telah dimulai, serta bantuan PIP yang juga mulai cair untuk siswa-siswi yang memenuhi syarat.
Proses penyaluran saldo dana bansos PKH dan PIP ini tentunya memberikan harapan baru bagi penerima manfaat, dan penting bagi mereka untuk terus memantau status bantuan yang diterima.
Dalam artikel ini, Poskota akan memberikan informasi terkini mengenai progres terbaru dari penyaluran bantuan PKH dan PIP untuk periode November-Desember 2024.
Mulai dari bagaimana proses verifikasi kelayakan KPM, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh penerima manfaat, hingga cara memantau pencairan bantuan melalui rekening masing-masing.
Dengan pemahaman yang lebih jelas mengenai tahapan penyaluran, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat lebih siap dan tidak kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan bantuan yang diberikan.
Penyaluran Saldo DANA Bansos PKH Tahap Ketiga
Pada hari Rabu, 6 November 2024, melalui akun pendamping sosial, terlihat adanya progres terbaru dalam proses penyaluran bantuan subsidi saldo dana gratis dari bansos PKH.
Pihak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial telah melakukan penentuan KPM untuk periode November-Desember, dengan data yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.