Anggota DPD RI Dailami Firdaus Soroti  KTKI Perjuangan Terlantar di Jakarta

Kamis 07 Nov 2024, 19:31 WIB
Foto:  Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Perjuangan menemui anggota DPD RI Dailami Firdaus di Gedung DPD RI, Jakarta. (Dok. KTKI)

Foto: Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Perjuangan menemui anggota DPD RI Dailami Firdaus di Gedung DPD RI, Jakarta. (Dok. KTKI)

POSKOTA.CO.ID – Pertemuan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Perjuangan dengan Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, KTKI-Perjuangan mendatangi Dailami Firdaus, Senator DKI Jakarta sekaligus  Wakil Ketua Komite III DPD RI.

Dalam pertemuan ini, Dailami di damping Gito Kusbono di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta. Dalam pertemuan ini, KTKI perwakilan KTKI-Perjuangan mengadukan seputar Mal-Administrasi dari PMK 24/2024 dan Kepres 69/M/2023.

Proses penetapan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/M/ 2024 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia.

“Seharusnya menekankan prinsip good public governance (Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik-AAUPB), sangat disayangkan malah diwarnai dugaan pelanggaran MAL-ADMINISTRASI,” ungkap Rachma Fitriati Komisioner KTKI sekaligus Dosen Pascasarjana FIA UI dalam keterangannya Kamis, 7 November 2024.

Rahmaniwati,  yang pensiunan Poltekkes Jakarta Kemenkes, menyampaikan Sepatutnya, Kementerian Sekretariat Negara RI cq Deputi Bidang Administrasi Umum mempelajari dan menelaah legal standing Surat KM. 04.01/Menkes/690/2024 tanggal 30 September 2024 sebelum menetapkan menjadi Kepres 69/M/2024.

“Dengan mempertimbangkan Azas Keterbukaan, apakah sesuai jumlah yang diusulkan sebanyak 2 kali jumlah kebutuhan (mengacu PMK Nomor 12/2024 Pasal 13) dan juga mempertimbangkan proporsi keterwakilan,” katanya.

Menanggapi ini, Dailami menjelaskan, selain melihat dari sisi pemutusan hubungan kerja yang dirasa sepihak dan banyak kejanggalan, terindikasi ada pelanggaran hukum. "Indonesia Negara Hukum, Tidak bisa Kemenkes sewenang-wenang. KTKI sudah tepat melaporkan pada Komisi IX DPR RI, Komite 3 DPD RI, Ombusma, Komnas HAM dan sebagai nya, atas dugaan Mal-Administrasi PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/202" tegas Dailami. 

"Dalam persoalan ini kita juga harus mengedepankan sisi kemanusiaan," kata Dailami. Saya sangat miris dan prihatin mendengar penjelasan dari Ibu Rachma dan anggota KTKI lainnya yang begitu detail menerangkan permasalahannya. "Jangan Ada Pelecehan Hukum sehingga  KTKI Perjuangan terlantar di Jakarta," jelas Senator Dailami

Apalagi, imbuh Dailami, untuk menjadi anggota KTKI harus berdomisli di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing Masing Tenaga Kesehatan.

"Pada Pasal 6 Ayat 1 poin g berbunyi, melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Lalu sekarang diberhentikan secara sepihak dan mengakibatkan hilangnya pekerjaan anggota KTKI, sehingga mereka terlantar tinggal di Jakarta," kata Dailami, cucu ulama besar Betawi yang juga Ketua MUI DKI Jakarta, KH Abdullah Syafi'ie. Dailami adalah putra dari putri sulung KH Abdullah Syafi'ie, Tuty Alawiyah AS.

Menurutnya, ada beberapa catatan lainnya yang menjadi fokus perhatian dan akan dibahas di Komite III dalam waktu dekat agar permasalahan ini dapat selesai secara baik dan tidak ada pihak yang dirugikan. "Ini menyangkut banyak hal, termasuk sorotan perihal transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen anggota KKI yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance," pungkas Dailami. 

Berita Terkait
News Update