POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) telah mulai mencairkan dana bantuan pendidikan tahap ketiga untuk alokasi Oktober hingga Desember 2024.
Bantuan ini dirancang untuk siswa dari keluarga kurang mampu, mencakup jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas, yang memenuhi syarat dan telah melalui proses verifikasi data.
Program ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa dari berbagai jenjang, baik SD, SMP, maupun SMA dan SMK sederajat.
Bantuan dana PIP ini diharapkan meringankan beban finansial keluarga dan membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, atau biaya penunjang lainnya.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan langsung ke rekening Simple Bank siswa yang terdaftar, menjamin akurasi dan keamanan dana agar sampai ke penerima yang tepat.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari channel Youtbe Diary Bansos, pencairan sudah mulai berjalan sejak akhir Oktober 2024.
Aktivasi Rekening untuk Penerima PIP
Bagi siswa penerima yang telah mengaktifkan rekening Simple Bank sejak Juni 2024, dana bantuan ini sudah bisa dicairkan. Aktivasi rekening ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk memastikan dana dapat tersalurkan.
Selain itu, pihak sekolah juga memiliki peran penting dalam membantu proses administrasi dan verifikasi agar siswa penerima dapat menerima bantuan tanpa hambatan.
Jumlah Dana yang Diterima Penerima PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Jumlah dana PIP yang diterima bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa.
- Siswa SD bantuan yang diterima adalah Rp 450.000 per tahun.
- Siswa SMA atau SMK sederajat menerima sekitar Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa SMP mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
Dana bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan esensial pendidikan, terutama bagi siswa yang memerlukan dukungan tambahan.
Cek Dana Bantuan PIP via ATM atau Aplikasi SIPintar
Orang tua dan siswa dapat memantau status dana bantuan dengan melakukan pengecekan berkala melalui ATM atau aplikasi SIPintar, platform digital yang disediakan pemerintah untuk memudahkan penerima dalam mengakses informasi bantuan PIP.