POSKOTA.CO.ID - Beberapa tanda atau ciri-ciri hp yang disadap orang lain bisa terlihat dari kinerja perangkat yang berbeda dari biasanya.
Penyadapan hp sendiri merupakan aktivitas yang melibatkan pemantauan terhadap panggilan telepon, pesan, dan aktivitas lainnya pada perangkat seluler seseorang.
Proses penyadapan tersebut dapat berlangsung secara halus dan tidak mudah terdeteksi oleh pemilik hp.
Untuk itu, penting memahami ciri-ciri hp disadap orang lain agar kamu mengetahuinya dan bisa segera mengambil tindakan pencegahan.
Pastikan agar kamu tetap waspada dan bijaksana dalam menggunakan teknologi, karena privasi adalah hak yang harus dijaga.
Penyadapan secara Hukum
Penyadapan di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aturan ini, penyadapan diartikan sebagai kegiatan yang melibatkan proses mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik.
Artinya, aktivitas ini mencakup pemantauan terhadap data atau informasi yang bersifat privat dan dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik informasi tersebut.
Penyadapan dapat dilakukan melalui berbagai media komunikasi, baik yang menggunakan jaringan kabel, nirkabel, pancaran elektromagnetis, maupun radio frekuensi.
Penyadapan sendiri, menurut hukum di Indonesia, hanya boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti aparat penegak hukum atau lembaga intelijen, dan bahkan itupun harus melalui prosedur serta izin tertentu.
Hal ini dilakukan untuk menjaga agar penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan dan agar tetap sesuai dengan prinsip perlindungan privasi serta hak asasi manusia.