Disalurkan kepada masyarakat rentan dengan komponen Ibu hamil, masa nifas atau menyusui serta anak balita berusia 0-6 tahun, demi mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik agar terciptanya generasi yang sehat dan tangguh.
Nominal dana bansos PKH yang harus mereka terima sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Pemerintah akan memberikan bantuan PKH kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK E-KTP dan KK valid.
- Terdaftar di DTKS.
- Tidak tercatat sebagai pejabat negara seperti ASN, anggota TNI dan Polri, bekerja di BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji, Program Kartu Prakerja, BLT UMKM.
- Termasuk ke dalam golonghan masyarakat miskin/rentan miskin
Cara Mendaftar Bansos PKH
Untuk mendaftar atau mengusulkan bantuan PKH, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Google Play Store.
- Buat akun dengan mengisio data diri, alamat lengkap dan nomor telepon aktif.
- Verivikasi data melalui data Kemensos.
- Login ke aplikasi
- Pilih Opsi 'Tambah Usulan'
- Masukan data diri dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan bantuan
- Pilih jenis bantuan yang dibutuhkan (PKH)
- Submit Usulan
Petugas terkait akan melakukan verifikasi data yang diunggah pengusul, untuk memastikan kalayakan calon penerima, agar penyaluran saldo dana gratis dari PKH benar-benar tepat sasaran.
Realisasi Penyaluran Bansos PKH Akhir Tahun 2024
Saat ini akan dilakukan pencairan dana bansos bagi KPM Lansia non tunggal yang berdomisili di Jawa Timur, Pencairan akan dimulai pada 20 November 2024 di 13 daerah, dengan total Penerima Manfaat mencapai 3.614 KPM, di antaranya:
- Kota Surabaya: 216 KPM
- Kota Batu: 140 KPM
- Kota Malang: 188 KPM
- Kota Probolinggo: 352 KPM
- Kota Mojokerto: 268 KPM
- Kota Blitar: 336 KPM
- Kota Madiun: 199 KPM
- Kota Kediri: 330 KPM
- Kota Pasuruan: 342 KPM
- Kabupaten Sidoarjo: 225 KPM
- Kabupaten Banyuwangi: 277 KPM
- Kabupaten Tulungagung: 365 KPM
- Kabupaten Blitar: 376 KPM
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar. Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.