Program Bantuan PENA bertujuan untuk membantu KPM agar tidak terus bergantung pada bantuan sosial. Penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan hingga Rp5.000.000. Dana ini dapat digunakan untuk mengembangkan atau memulai usaha, dilengkapi dengan pendampingan agar KPM dapat mengelola usaha secara mandiri dan meningkatkan kemandirian ekonomi.
Namun, KPM yang mengajukan bantuan PENA harus bersedia mengundurkan diri dari program PKH dan BPNT.
Bantuan permakanan ditujukan kepada lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal. Bantuan ini berupa makanan siap saji yang diantarkan dua kali sehari dalam satu kali pengiriman.
Demikian informasi terkait tiga bantuan sosial yang dicairkan secara bersamaan oleh Kementerian Sosial. Semoga informasi ini bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.