POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 di bulan November 2024.
Ketiga program bantuan sosial ini merupakan bagian dari Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dirancang untuk membantu warga Jakarta yang membutuhkan, terutama lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Penyaluran bantuan untuk tahap 4 dijadwalkan cair pada bulan November 2024, dan ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para penerima manfaat.
Apa Itu KLJ, KPDJ, dan KAJ?
KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), dan KAJ (Kartu Anak Jakarta) adalah tiga program bansos utama yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat digunakan oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Program KLJ diperuntukkan bagi lansia yang tidak mampu secara ekonomi, KPDJ diberikan kepada warga yang menyandang disabilitas, dan KAJ diberikan kepada anak-anak dari keluarga miskin.
Ketiga program ini dirancang untuk memastikan kelompok-kelompok tersebut mendapatkan bantuan keuangan yang layak, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dana yang disalurkan untuk tiap penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ adalah sebesar Rp300.000 per bulan.
Dalam hal pencairan yang dilakukan setiap dua hingga tiga bulan sekali, penerima bantuan akan menerima total dana antara Rp600.000 hingga Rp900.000 yang akan dikirimkan langsung ke rekening Bank DKI.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 4
Untuk tahap ke-4 pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ bulan November 2024, dana bantuan dijadwalkan akan mulai dicairkan antara pertengahan hingga akhir bulan November.
Namun, tanggal pencairan ini bisa berbeda-beda tergantung pada masing-masing kategori penerima bantuan, sehingga penting bagi penerima untuk selalu memantau informasi resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta agar tidak ketinggalan update terkait pencairan.
Pada umumnya, informasi terkait jadwal pencairan akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun resmi media sosial Instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta @dinsosdkijakarta.
Beberapa kali, penerima bantuan telah mengajukan pertanyaan mengenai tanggal pasti pencairan, namun Dinas Sosial DKI Jakarta menjawab bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui platform resmi tersebut.
Dalam salah satu komentar pada Instagram, admin Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan, "Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan melalui laman resmi media sosial Instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Terima kasih."
Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ
Agar dapat menerima bansos ini, warga DKI Jakarta harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022. Beberapa syarat utama meliputi:
• Memiliki KTP dan domisili di DKI Jakarta.
• Terdaftar dalam Data Terpadu.
• Memenuhi kriteria khusus seperti usia lanjut (untuk KLJ), anak usia dini (untuk KAJ), dan disabilitas (untuk KPDJ).
• Melalui verifikasi dan validasi dari Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
• Tidak termasuk dalam kategori tidak layak menerima berdasarkan penilaian DTKS dari Kemensos RI, memiliki aset seperti mobil dengan NJOP lebih dari 1 M, warga binaan panti sosial, PNS/TNI/POLRI/pensiunan, atau menerima bantuan sosial sejenis dari APBN seperti PKH dan BPNT.
Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ
Jika sudah memenuhi sejumlah syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti cara di bawah ini.
• Siapkan KTP dan KK untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
• Isi data diri lengkap, termasuk NIK, Nama sesuai KTP dan KK.
• Unggah foto KTP dan selfie memegang KTP.
• Buat akun baru, lalu verifikasi dan aktivasi melalui email.
• Buka aplikasi lagi, klik "Daftar Usulan", dan isi data diri sesuai petunjuk.
• Pilih jenis bantuan sosial yang diajukan dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.
Nah, itu dia informasi mengenai besaran saldo dana bansos KLJ, KPDJ dan KAJ beserta syarat dana cara daftar bantuannya.
Bantuan ini ditujukan untuk warga DKI Jakarta yang menyandang disabilitas dan berasal dari keluarga yang memerlukan bantuan finansial.
Selain itu, penerima manfaat wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.