Update Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 di Bulan November 2024, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Rabu 06 Nov 2024, 21:07 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos KLJ, KPDJ dan KAJ. (X/@DinsosDKI1)

Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos KLJ, KPDJ dan KAJ. (X/@DinsosDKI1)

Pada umumnya, informasi terkait jadwal pencairan akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun resmi media sosial Instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta @dinsosdkijakarta.

 Beberapa kali, penerima bantuan telah mengajukan pertanyaan mengenai tanggal pasti pencairan, namun Dinas Sosial DKI Jakarta menjawab bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui platform resmi tersebut.

Dalam salah satu komentar pada Instagram, admin Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan, "Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan melalui laman resmi media sosial Instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Terima kasih."

Syarat dan Ketentuan Penerima Bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ

Agar dapat menerima bansos ini, warga DKI Jakarta harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022. Beberapa syarat utama meliputi:

• Memiliki KTP dan domisili di DKI Jakarta.
• Terdaftar dalam Data Terpadu.
• Memenuhi kriteria khusus seperti usia lanjut (untuk KLJ), anak usia dini (untuk KAJ), dan disabilitas (untuk KPDJ).
• Melalui verifikasi dan validasi dari Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
• Tidak termasuk dalam kategori tidak layak menerima berdasarkan penilaian DTKS dari Kemensos RI, memiliki aset seperti mobil dengan NJOP lebih dari 1 M, warga binaan panti sosial, PNS/TNI/POLRI/pensiunan, atau menerima bantuan sosial sejenis dari APBN seperti PKH dan BPNT.

Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 

Jika sudah memenuhi sejumlah syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti cara di bawah ini.

• Siapkan KTP dan KK untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
• Isi data diri lengkap, termasuk NIK, Nama sesuai KTP dan KK.
• Unggah foto KTP dan selfie memegang KTP.
• Buat akun baru, lalu verifikasi dan aktivasi melalui email.
• Buka aplikasi lagi, klik "Daftar Usulan", dan isi data diri sesuai petunjuk.
• Pilih jenis bantuan sosial yang diajukan dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.

Nah, itu dia informasi mengenai besaran saldo dana bansos KLJ, KPDJ dan KAJ beserta syarat dana cara daftar bantuannya.

Bantuan ini ditujukan untuk warga DKI Jakarta yang menyandang disabilitas dan berasal dari keluarga yang memerlukan bantuan finansial.

Selain itu, penerima manfaat wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update