SELAMAT, NIK dan KTP Atas Nama Anda Terdata Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2024, Cek Penerimaanya di Sini!

Rabu 06 Nov 2024, 20:04 WIB
SELAMAT, NIK dan KTP Atas Nama Anda Terdata Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2024 (Poskota/Nur Rumsari)

SELAMAT, NIK dan KTP Atas Nama Anda Terdata Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2024 (Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda terdata lolos jadi penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari BPNT 2024. Cek informasi status penerima di sini.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali disalurkan pemerintah kepada para KPM.

Mengingat dana bansos BPNT,  kini sudah memasuki tahap akhir pencairan yaitu alokasi bulan November - Desember 2024.

Diperkirakan, untuh tahap ini akan dilakukan proses penyalurannya pada awal hingga akhir November 2024.

Pemerintah dan Kementrian Sosial ( Kemensos) terus berupaya melakukan seleksi data masyarakat yang akan menerima bansosi ini.

Bagi KPM yang datanya sudah dinyatakan lolos di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) berhak menerima bansos BPNT ini.

Dana bansos BPNT akan disalurkan langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Pencairan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Bansos BPNT ini, bertujuan untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 2024.

Bantuan sosial BPNT menyalurkan saldo dana kepada KPM dengan rinciannya sebagai berikut.

  • Saldo dana Rp200.000 disalurkan per bulan.
  • Saldo dana Rp400.000 disalurkan per dua bulan.
  • Saldo dana Rp2.400.000 merupakan total dari keseluruhan dana yang diberikan selama 6 tahap dalam satu tahun.

Syarat Khusus Penerima Bansos BPNT 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Termasuk dalam golongan keluarga kurang mampu.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain.
  • Bukan Pejabat Negara, TNI, POLRI, PNS, ASN, Pegawai BUMN/BUMD.
Berita Terkait
News Update