Pihak kepolisian pun akan melakukan patroli Siber untuk mengidentifikasi akun-akun yang mempromosikan konten yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami akan melakukan pendalaman berdasarkan hasil patroli siber," ujar Ade Ary.
"Kepada semua pihak yang punya banyak pengikut, baik itu YouTuber, Selebgram, TikToker, Influencer, atau citizen journalism, kami minta untuk tidak mempromosikan hal-hal yang buruk,” tambah Ade Ary.
Menurutnya, mempromosikan judi online sama saja dengan mengajak orang untuk terlibat dalam aktivitas yang merugikan.
“Mempromosikan judi online sama saja dengan mengajak orang untuk terlibat dalam aktivitas yang merugikan, yang sering kali membuat pemainnya lupa diri dan malas bekerja,” jelasnya Ade Ary.
Menurutnya, pihaknya belum merinci mengenai jadwal pemanggilan para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Namun pihak kepolisian memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait, guna untuk memberantas tindak pidana judi online di Indonesia.
“Jika ada informasi terkait, pasti akan kami tindak lanjuti dengan pendalaman,” ujar Ade Ary.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.