Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022 Bisa Digunakan dalam Keadaan Darurat Wabah

Rabu 06 Nov 2024, 11:21 WIB
Foto: Anggota DPRD dari Fraksi PKS Agus Aadi  Setyawan. (Dok. DPRD Kota Bandung)

Foto: Anggota DPRD dari Fraksi PKS Agus Aadi Setyawan. (Dok. DPRD Kota Bandung)

Menurut Agus, perlu adanya indikator-indikator yang jelas dalam penerapan perda ini, agar ketika diaplikasikan dapat lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak.
"Sosialisasinya harus terus diupayakan, termasuk disiplin masyarakat. Serta dibutuhkan peran serta dari semua pihak dan elemen masyarakat," imbuhnya.(Ril)

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.

News Update