NIK e-KTP Atas Nama Anda Berhasil Ditentukan Berhak Terima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Cara Cairkannya!

Rabu 06 Nov 2024, 13:00 WIB
Selamat NIK e-KTP atas nama anda berhak terima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Selamat NIK e-KTP atas nama anda berhak terima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama anda berhasil ditentukan berhak terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

saat ini pemerintah telah berhasil menentukan NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH 2024.

Proses penentuan NIK e-KTP penting dilakukan bertujuan agar bantuan PKH tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat miskin di Indonesia.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu program inisiatif pemerintah yang diberikan kepada masyarakat untuk mengurangi angka kemiskinan yang ada di Indonesia.

Dengan adanya bansos PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup selama satu tahun.

Bantuan disalurkan oleh pemerintah secara bertahap, total ada empat tahapan penyaluran dana bansos PKH selama tahun 2024.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat Oktober hingga Desember 2024.

Saat ini penyaluran dana bansos PKH sedang dilakukan pemerintah pada tahap keempat alokasi Oktober hingga Desember 2024.

Penyaluran bansos PKH pada tahap keempat dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.

Besaran dana yang dibagikan oleh pemerintah kepada setiap KPM juga variatif tergantung dengan kategori yang telah ditetapkan.

Kategori Penerima Bansos PKH 2024

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
  • Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun.
  • Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun.
  • Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun.
  • Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.
  • Lansia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.

Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000 setiap tahapnya.

Berita Terkait
News Update