Salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah suku bunga dan denda yang tidak dijelaskan secara rinci. Mereka menetapkan suku bunga yang bisa membengkak tanpa batas, sehingga mengakibatkan peminjam terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.
4. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan
Aplikasi pinjol ilegal sering kali tidak memiliki layanan pengaduan yang dapat membantu peminjam saat mengalami masalah. Ketika menghadapi kendala, pengguna tidak memiliki akses ke dukungan atau solusi, sehingga membuat mereka lebih rentan terhadap praktik curang.
5. Mengakses Fitur dan Data Pribadi di Ponsel
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke berbagai fitur di ponsel pengguna, termasuk daftar kontak, galeri, hingga data pribadi lainnya. Akses ini dapat disalahgunakan untuk menekan peminjam ketika mereka mengalami kesulitan membayar.
6. Ancaman Teror dan Penyebaran Data Pribadi
Ketika peminjam gagal membayar, pinjol ilegal kerap melakukan intimidasi. Mereka tak segan menyebarkan foto pribadi, mencemarkan nama baik, atau melakukan penghinaan terhadap peminjam. Tindakan seperti ini sangat merugikan dan dapat berdampak buruk pada kehidupan pribadi peminjam.
7. Penagih yang Tidak Tersertifikasi oleh AFPI
Petugas penagihan dari pinjol ilegal umumnya tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sehingga seringkali menggunakan cara-cara tidak etis dalam menagih utang, seperti mengancam atau melecehkan peminjam.
Iklan-iklan yang menawarkan kemudahan pinjaman memang sering kali menggoda masyarakat.
Namun, melalui sosialisasi dari OJK dan pihak terkait, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati dan teliti dalam memilih layanan pinjaman online.
Kenali ciri-ciri pinjol ilegal dan pastikan selalu memilih platform yang berizin dan terpercaya agar terhindar dari praktik keuangan yang merugikan.