Harus Diwaspadai! Inilah Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Ketahui Bahaya Penggunaannya

Rabu 06 Nov 2024, 12:00 WIB
Inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda waspadai dan ketahui bahaya penggunaannya. (Pinterest/Evernote)

Inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda waspadai dan ketahui bahaya penggunaannya. (Pinterest/Evernote)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer dikalangan masyarakat karena sebagai salah satu solusi keuangan yang cepat dan praktis.

Namun sejalan dengan kemudahan tersebut, munculah berbagai risiko yang perlu diwaspadai, terutama terkait dengan keberadaan pinjol ilegal yang semakin banyak.

Tanpa pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerap kali menggunakan cara yang merugikan dan menjerat nasabah dengan bunga yang tinggi serta cara penagihan yang tidak baik.

Untuk mengindari bahaya dari pinjol ilegal, masyarkat perlu lebih waspada dan memahami tanda-tanda layanan keuangan yang tidak aman.

OJK terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mengenali dan memahami ciri-ciri pinjol ilegal, seperti tidak adanya izin yang resmi, bunga yang tidak transparan dan lainnya.

Berikut adalah Beberapa Ciri-ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak Memiliki Izin Resmi atau Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi atau pendaftaran di OJK, sehingga mereka tidak berada di bawah pengawasan regulator. Hal ini membuat transaksi mereka tidak terlindungi oleh peraturan, meningkatkan risiko bagi pengguna.

2. Persetujuan dan Pencairan yang Sangat Mudah dan Cepat

Pinjol ilegal sering kali menawarkan proses pengajuan pinjaman yang sangat mudah dan cepat. Walau terkesan praktis, pinjaman tanpa pemeriksaan dokumen atau analisis kemampuan finansial peminjam ini justru dapat membahayakan, sebab bisa memaksa pengguna membayar di luar batas kemampuan.

3. Tingkat Bunga dan Denda yang Tidak Transparan dan Tidak Terbatas

Berita Terkait
News Update