Batas usia penerima bantuan ini adalah di bawah 18 tahun, belum menikah, dan masih dalam masa pendidikan atau usia sekolah.
- Kondisi Orang Tua
Jika salah satu orang tua anak sudah meninggal, orang tua yang masih hidup harus belum menikah lagi.
Jika orang tua yang masih hidup menikah kembali, maka anak yatim atau piatu tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan Atensi Yatim Piatu.
Proses Pencairan Bantuan
Setelah memenuhi syarat dan proses verifikasi selesai, bantuan akan disalurkan melalui rekening yang telah didaftarkan.
Pastikan seluruh data sesuai dengan kriteria dan segera lakukan pengusulan agar bantuan bisa cair tepat waktu.
Bantuan Atensi Yatim Piatu diberikan dengan tujuan untuk dapat membantu meringankan beban anak-anak yang kehilangan orang tua dan membantu mereka tetap melanjutkan pendidikan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut atau ingin memastikan kelayakan pengajuan, dapat juga menghubungi pihak Kemensos atau operator desa setempat. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.