“Sekarang, kita serahkan semua prosesnya kepada pihak kepolisian,” lanjut Denny.
Kepada masyarakat terutama publik figur, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengingatkan agar berhati-hati dalam mempromosikan situs yang berpotensi melanggar hukum.
Terutama situs judi online yang dikemas dalam bentuk endorse, kepada influencer hingga artis-artis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan motivasi dalam mempromosikan sesuatu, apakah sekadar untuk mendapatkan uang atau ada motif lain," ujar Ade Ary pada Rabu 6 November 2024.
"Harus hati-hati terhadap apa yang dipromosikan, karena kami wajib memberikan peringatan,” tambah Ade Ary.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan agar masyarakat jangan mempromosikan hal-hal yang buruk terutama melanggar hukum, seperti kudi online.
“Jangan mempromosikan hal-hal yang buruk, apalagi yang jelas melanggar hukum seperti judi online.” tambah Ade Ary.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.