POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia mempercepat penyaluran bantuan sosial khusus bagi anak yatim piatu, penyaluran dipercepat dan cair dua kali di bulan November 2024.
Penerima manfaat yang memenuhi syarat akan menerima transfer saldo sebesar Rp400.000 dua kali dalam bulan ini, sehingga total bantuan menjadi Rp800.000.
Langkah percepatan ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran sebelum akhir tahun.
Berikut detail jenis bantuan yang disalurkan, jadwal pencairan, hingga panduan bagi penerima agar bantuan dapat segera dicairkan.
Apa Itu Bantuan Atensi Yatim Piatu?
Bantuan Atensi Yatim Piatu adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dan dikhususkan bagi anak-anak yatim piatu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui program ini, setiap anak yatim piatu yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Pada bulan November 2024, Kemensos mengumumkan pencairan bantuan untuk periode September-Oktober sebesar Rp400.000 dan akan disusul bantuan periode November-Desember pada 13 November mendatang.
Jika seluruh bantuan berhasil dicairkan, total yang diterima anak yatim piatu mencapai Rp800.000.
Rincian Jadwal Pencairan Bantuan Sosial
Melansir channel Youtube Diary Bansos, berdasarkan hasil pertemuan daring pada 29 Oktober 2024, berikut adalah jadwal pencairan bantuan sosial atensi yatim piatu:
- Periode September-Oktober: Bantuan mulai disalurkan sejak 31 Oktober 2024. Penerima bisa mencairkannya hingga 30 Desember 2024.
- Periode November-Desember: Dijadwalkan mulai cair pada 13 November 2024 dengan batas akhir pencairan hingga 30 Desember 2024.
Para penerima bantuan diimbau segera melakukan pencairan bantuan di Bank Mandiri, ATM, atau agen bank terdekat untuk menghindari risiko bantuan kembali ke kas negara jika tidak dicairkan sebelum batas akhir.
Cara Mengecek dan Mencairkan Bantuan
Bagi penerima yang memenuhi syarat dan telah memiliki buku tabungan dan kartu ATM Bank Mandiri, pengecekan saldo bantuan dapat dilakukan secara berkala melalui mesin ATM atau bank terkait.
Pastikan untuk segera melakukan pencairan sesuai jadwal agar bantuan tidak hangus.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan Atensi Yatim Piatu
Tidak semua anak yatim piatu dapat menerima bantuan ini. Berikut syarat utama yang perlu dipenuhi:
- Anak yatim atau yatim piatu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengusulan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau menghubungi operator DTKS setempat.
- Anak yatim piatu penerima bantuan harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan masih berstatus pelajar.
- Jika salah satu orang tua masih hidup, orang tua tersebut harus belum menikah lagi. Jika sudah menikah, bantuan atensi yatim piatu tidak akan disalurkan.
Bagi penerima bantuan atensi yatim piatu, waspadai panggilan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan bank atau pihak pemerintah.
Bantuan hanya bisa dicairkan melalui saluran resmi, yaitu Bank Mandiri atau ATM Mandiri, dan informasi terkait bantuan dapat diperoleh langsung dari Kementerian Sosial atau platform resmi lainnya.
Program bantuan sosial atensi yatim piatu dari Kementerian Sosial ini bertujuan untuk meringankan beban finansial anak-anak yang kehilangan orang tua.
Dengan adanya percepatan pencairan di bulan November, diharapkan bantuan ini bisa segera dimanfaatkan oleh yang berhak.
Pastikan untuk segera mengecek saldo di rekening Mandiri dan mencairkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bagi yang belum terdaftar di DTKS, segera lakukan pengusulan agar bisa menerima bantuan di masa mendatang. Selalu pantau informasi terbaru seputar bansos untuk memastikan hak Anda terpenuhi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.