Pastikan untuk segera melakukan pencairan sesuai jadwal agar bantuan tidak hangus.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan Bantuan Atensi Yatim Piatu
Tidak semua anak yatim piatu dapat menerima bantuan ini. Berikut syarat utama yang perlu dipenuhi:
- Anak yatim atau yatim piatu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengusulan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau menghubungi operator DTKS setempat.
- Anak yatim piatu penerima bantuan harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan masih berstatus pelajar.
- Jika salah satu orang tua masih hidup, orang tua tersebut harus belum menikah lagi. Jika sudah menikah, bantuan atensi yatim piatu tidak akan disalurkan.
Bagi penerima bantuan atensi yatim piatu, waspadai panggilan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan bank atau pihak pemerintah.
Bantuan hanya bisa dicairkan melalui saluran resmi, yaitu Bank Mandiri atau ATM Mandiri, dan informasi terkait bantuan dapat diperoleh langsung dari Kementerian Sosial atau platform resmi lainnya.
Program bantuan sosial atensi yatim piatu dari Kementerian Sosial ini bertujuan untuk meringankan beban finansial anak-anak yang kehilangan orang tua.
Dengan adanya percepatan pencairan di bulan November, diharapkan bantuan ini bisa segera dimanfaatkan oleh yang berhak.
Pastikan untuk segera mengecek saldo di rekening Mandiri dan mencairkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bagi yang belum terdaftar di DTKS, segera lakukan pengusulan agar bisa menerima bantuan di masa mendatang. Selalu pantau informasi terbaru seputar bansos untuk memastikan hak Anda terpenuhi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.