Bahaya Pinjol Ilegal! Jangan Sampai Terjebak, Cek Ciri-Cirinya di Sini

Rabu 06 Nov 2024, 09:28 WIB
Bahaya pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya sebelum terjebak. (freepik.com/jcomp)

Bahaya pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya sebelum terjebak. (freepik.com/jcomp)

Pastikan Anda membaca dan memahami syarat pelunasan serta memilih penyedia pinjaman dengan jangka waktu yang wajar.

Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK

Ciri utama pinjol ilegal adalah ketiadaan izin resmi dari OJK. Layanan yang tidak terdaftar di OJK tidak diawasi oleh otoritas keuangan, sehingga lebih berisiko.

Selalu periksa legalitas penyedia pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum memutuskan untuk meminjam.

Ketidakjelasan dalam Syarat dan Ketentuan

Pinjol ilegal tidak memberikan informasi yang lengkap mengenai biaya, bunga, dan denda keterlambatan. Ketidaktransparanan ini sering menjerumuskan peminjam dalam jumlah tagihan yang jauh lebih besar dari perkiraan.

Selalu baca dan pahami seluruh syarat sebelum menyetujui pinjaman. Jika ada yang tidak jelas, jangan ragu untuk menanyakan.

Penagihan dengan Cara Kasar dan Mengintimidasi

Salah satu tanda paling mencolok dari pinjaman ilegal adalah cara penagihan yang intimidatif. Mereka tidak segan menghubungi keluarga, teman, atau menyebarkan data pribadi peminjam secara tidak etis.

Jika Anda menghadapi ancaman atau intimidasi saat ditagih, segera laporkan kepada OJK atau pihak berwenang.

Hindari Pinjaman Online Ilegal, Utamakan Pinjaman Legal!

Pinjol ilegal mungkin tampak mudah, tetapi dampaknya sangat merugikan. OJK terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan hanya memilih pinjaman online yang diawasi secara resmi.

Jika Anda menemukan praktik pinjol ilegal, laporkan segera melalui saluran pengaduan OJK.

Dengan pinjaman legal yang terdaftar di OJK, Anda bisa meminjam uang dengan aman tanpa khawatir terjerat bunga tinggi atau biaya tersembunyi. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update