Penerima KAJ akan ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di masing-masing wilayah, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta.
Setelah mendaftar dan dinyatakan sebagai penerima, Anda harus menunggu pencairan tahap selanjutnya.
Itulah dia informasi terkait jadwal resmi pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 4 dan syarat untuk mendapatkannya. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.