Kasus dugaan atas pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Nasution itu telah dirampungkan berkas penyidikan kasusnya oleh Siber Bareskrim.
Razman pun akhirnya dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan usai rampungnya P-21.
Dalam tahap II ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini langsung ke Kejari Jakarta Utara yah," ujar Razman pada Senin 4 November 2024.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.