NIK KTP dan KK Anda Belum Terdaftar Penerima Saldo Dana Bansos? Ini Panduan untuk Mendaftar dan Mengecek Statusnya

Selasa 05 Nov 2024, 11:33 WIB
Ilustrasi pendaftaran untuk calon penerima saldo dana bansos dari pemerintah.

Ilustrasi pendaftaran untuk calon penerima saldo dana bansos dari pemerintah.

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang dinilai masuk dalam golongan keluarga prasejahtera memiliki peluang untuk mendapatkan saldo dana bansos dari pemerintah. Cara untuk mendapatkannya ialah dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK), data kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK).

Ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di tahun 2024 ini meliputi bantuan pangan non tunai (BPNT), bantuan beras 10 kilogram, program keluarga harapan (PKH), program Indonesia pintar (PIP) dan lain sebagainya.

Keempat bantuan tersebut, diberikan pada keluarga penerima manfaat (KPM) yang NIK KTP serta KK-nya telah lolos verifikasi dan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Perlu diingat, saat masyarakat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan dari pemerintah bisa saja tertolak, sebab Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan proses verifikasi berlapis terlebih dahulu untuk menilai kelayakan penerima manfaat.

Cara Daftar Bansos 2024

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar sebagai penerima bansos kemensos, yaitu:

Mendaftar Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai penerima bansos, bisa mengajukan pendaftaran melalui aplikasi yang telah disediakan kemensos, yakni cek bansos.

  • Cara mendaftarnya, pertama-tama unduh aplikasi cek bansos di Google Playstore
  • Kemudian lakukan registrasi menggunakan data NIK KTP
  • Masuk ke menu ‘Daftar usulan’
  • Lalu, unggah dokumen yang dibutuhkan mulai dari KTP serta KK
  • Isi data diri calon penerima manfaat dengan baik dan benar
  • Pilih jenis bantuan sosial semisal BPNT atau PKH
  • Setelah pendaftaran selesai, pihak Kemensos akan melakukan verifikasi terkait data yang diajukan oleh calon KPM

Mengajukan Pendaftaran Melalui Kantor Desa Setempat

Apabila merasa kesulitan mendaftar secara mandiri melalui aplikasi, calon KPM bisa mengajukan pendaftaran secara langsung melalui pihak desa. Berikut langkahnya:

  • Kunjungi kantor desa di wilayah masing-masing
  • Temui perangkat desa atau operator bantuan sosial
  • Sampaikan maksud kedatangan dan bawa dokumen seperti KTP serta KK
  • Perangkat desa akan membantu proses pendaftaran dan bila tidak ada kendala saat verifikasi data, KPM akan langsung terdaftar di sistem DTKS yang dikelola oleh Kemensos

Syarat Daftar Bansos 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Masuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memiliki anggota keluarga dengan kriteria khusus (untuk bansos PKH)
  • Tidak tercatat memiliki profesi ASN, TNI atau Polri
  • Tidak sedang mendapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM dan BLT Subsidi Upah atau Dana Desa

Cara Cek Bansos Lewat HP

Ada dua cara untuk melakukan pengecekan bansos lewat HP dan dirasa memudahkan bagi penerima manfaat.

Agar tidak kebingungan saat mengecek bansos lewat HP, simak tata caranya:

Cek Bansos Lewat Aplikasi

  • Unduh aplikasi cek bansos di Google Playstore
  • Masuk ke dalam aplikasi
  • Masukkan data tempat tinggal secara lengkap meliputi provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan desa
  • Isi data nama penerima manfaat
  • Isi empat huruf kode verifikasi yang sudah tertera
  • Tekan tombol ‘Cari Data’ dan tunggu hingga data penerima manfaat muncul

Cek Bansos Lewat Web

Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui web browser di HP

  • Masukkan data tempat tinggal mulai dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan desa
  • Masukkan nama penerima manfaat (PM)
  • Masukkan kode verifikasi di kolom yang telah tersedia
  • Klik tombol ‘Cari Data’

Itulah panduan untuk mendaftar dan mengecek status penerima bantuan sosial dengan menggunakan data NIK KTP.

Berita Terkait

News Update