POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anda sudah masuk sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah sudah mendata NIK KTP anda untuk menerima dana bansos PKH 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Terdapat banyak NIK KTP yang berhasil lolos menjadi penerima bansos PKH 2024 sesuai syarat yang telah ditentukan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.