NIK e-KTP Milik Anda Dinyatakan sebagai Penerima Manfaat Bansos PKH dan BPNT 2024, Saldo Dana Bertotalkan Rp2.400.000 Disalurkan ke Rekening BRI BNI dan Mandiri

Selasa 05 Nov 2024, 21:20 WIB
NIK e-KTP milik Anda telah dinyatakan sebagai penerima manfaat bansos PKH dan BPNT 2024, saldo dana bertotalkan Rp2.400.000 disalurkan ke rekening Himbara, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK e-KTP milik Anda telah dinyatakan sebagai penerima manfaat bansos PKH dan BPNT 2024, saldo dana bertotalkan Rp2.400.000 disalurkan ke rekening Himbara, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Anda telah dinyatakan sebagai penerima manfaat bansos PKH dan BPNT 2024, saldo dana yang bertotalkan Rp2.400.000 disalurkan ke rekening Himbara, informasi lebih lanjutnya simak berikut.

Terkait dengan penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pencairan masih akan dilakukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pihak penyalur. 

Banyak pihak menantikan informasi ini, mengingat pencairan bulan ini telah dimulai dan sejumlah bantuan akan kembali cair, termasuk bantuan sosial yang tertunda dari beberapa bulan sebelumnya.

Kementerian Sosial menginstruksikan agar pendamping sosial di tiap kabupaten mendampingi KPM PKH dan BPNT dalam proses validasi data, terutama bagi KPM yang sebelumnya belum berhasil mendapatkan kartu Keluarga Sejahtera (KKS) karena peralihan dari PT Pos. 

Salah satu faktor yang menyebabkan penundaan adalah ketidaksesuaian data antara Dukcapil dan DTKS. 

Oleh karena itu, data kependudukan perlu diperbarui agar bisa dicocokkan dalam sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Jika data sudah sinkron, pihak perbankan akan melanjutkan proses distribusi kartu KKS dan buku tabungan. 

Sejauh ini, banyak KPM yang belum menerima kartu KKS, dan diharapkan pada November hingga akhir Desember kartu tersebut dapat sepenuhnya didistribusikan oleh bank terkait, seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi KPM yang belum menerima bantuan sejak Juli, KKS akan diisi dengan total bantuan akumulatif hingga Desember 2024. 

Selain itu, mulai 5 November hingga 12 November, proses verifikasi dan validasi bagi calon penerima PKH baru yang berasal dari KPM BPNT akan dilakukan secara bertahap di tingkat kabupaten.

Pendamping sosial juga diinstruksikan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kelayakan calon penerima PKH baru. 

Berita Terkait

News Update