Untuk bisa menjadi penerima manfaat dari bansos PKH tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah kriteria penerima bantuan yang penting diperhatikan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima manfaat harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan E-KTP.
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar di kelurahan atau desa sebagai keluarga dengan penghasilan rendah atau miskin.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh menerima bantuan lain yang berasal dari pemerintah, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS
Penerima bantuan sosial PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
Demikian informasi mengenai penyaluran bansos PKH 2024 Rp3.00.000 per tahun untuk KPM kategori ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.