NIK di KTP dengan Nama yang Terdaftar di DTKS Ini Dapat Terima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Program Subsidi Bansos BPNT 2024, Lengkapnya di Sini!

Selasa 05 Nov 2024, 19:53 WIB
NIK di KTP dengan nama yang terdaftar di DTKS ini dapat terima total saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program subsidi bansos BPNT 2024, informasi lengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK di KTP dengan nama yang terdaftar di DTKS ini dapat terima total saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program subsidi bansos BPNT 2024, informasi lengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama yang terdaftar di DTKS ini dapat terima saldo dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program subsidi bansos BPNT 2024, informasi selengkapnya simak artikel berikut.

Pada 5 November, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mengkonfirmasi adanya pencairan dana bantuan sosial melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Salah satu sumber informasi dari media sosial menyebutkan bahwa dana tersebut kemungkinan besar merupakan bahwa untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode September dan Oktober 2024.

Namun, untuk memastikan jenis bantuan yang dicairkan, KPM disarankan untuk memeriksa aplikasi terkait, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai penyaluran bantuan sosial pada bulan ini.

Pencairan bantuan pada awal bulan November ini merupakan bagian dari alokasi penyaluran bantuan sosial untuk bulan November hingga Desember 2024.

Pihak Kementrian Sosial (Kemensos) juga melakukan pembaruan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di berbagai kabupaten, untuk memastikan bahwa data penerima bantuan tetap valid dan sesuai dengan ketentuan.

Pembaruan ini telah menjadi dasar bagi kemensos dalam menentukan KPM yang layak menerima bantuan di tahap berikutnya.

Mekanisme penyaluran ini berkalu untuk menerima PKH dan BPNT. yang akan dicairkan melalui Kartu KKS dengan frekuensi pencairan untuk dua bulanan.

Sedangkan untuk KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos, pencairannnya kini dialihkan melalui KKS.

Proses pencairan ini melibatkan sejumlah bank penyalur Himbara. Seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan khusus untuk Provinsi Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI).

Saat ini, proses pembukaan rekening kolektif (burekol) tengah berlangsung bagi KPM yang baru beralih dari metode pencairan PT Pos ke Kartu KKS.

Bagi penerima yang masih menunggu pencairan sejak Juli hingga Desember, kemensos telah memastikan bahwa bantuan akan dicairkan sekaligus untuk periode enam bulan bagi penerima BPNT.

Sedangkan untuk PKH, bantuan juga akan dirapel sesuai dengan kategori keluarga yang terdaftar.

Kemensos mengimbau kepada KPM yang masih menunggu proses pencairan agar bersabar, mengingat tahun ini merupakan masa transisi dari metode pencairan tunai di PT Pos ke pencairan melalui transfer bank dengan kartu KKS. 

Bagi KPM yang belum menerima kartu KKS tepat waktu, bantuan tetap akan dirapel hingga beberapa periode pencairan dalam satu waktu, sehingga KPM tidak perlu khawatir tentang keterlambatan pencairan. 

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 

Walaupun disebutnya Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang dapat diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Syarat Penerimaan Bansos BPNT

Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.

Cara Cek Bansos BPNT Melalui Website

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2024 dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.

Cara Cek Bansos BPNT Melalui Aplikasi

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
  • Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
  • Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
  • Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
  • Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
  • Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.

Dengan begitu, Anda akan segera mengetahui status penerimaan Anda untuk bansos bulan November 2024.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa dan mendapatkan informasi terbaru mengenai BPNT 2024!

Harap diingat bahwa informasi mengenai jadwal pencairan BPNT 2024 dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda tetap mengikuti perkembangan terbaru melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima manfaat memahami proses pencairan bantuan di akhir tahun 2024 ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update