NIK dan Nama di KTP Anda Terdata di Kemensos sebagai Penerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Subsidi Bantuan Sosial BPNT 2024, Cek Saja di Sini!

Selasa 05 Nov 2024, 12:25 WIB
NIK dan Nama di KTP Anda terdata oleh pemerintah di Kemensos sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Sosial BPNT 2024 (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

NIK dan Nama di KTP Anda terdata oleh pemerintah di Kemensos sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Sosial BPNT 2024 (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nama di KTP Anda terdata Kemensos sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Sosial BPNT 2024. Cek informasinya di sini! 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan berupa uang tunai yang disalurkan secara bertahap kepada masyarat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan yang layak.

Penerima bansos BPNT 2024 harus terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang datanya telah terdaftar di DTKS akan masuk dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu keluarga yang memiliki kondisi sosial ekonomi hanya 25% terendah di daerah pelaksana.

Nantinya KPM terdata akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digunakan untuk mengambil bantuan di Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Besaran yang diterima setiap KPM yang namanya sudah terdaftar di DTKS adalah Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahapnya. Penyaluran bansos BPNT terbagi menjadi 6 tahap dengan nominal total setiap tahunnya yaitu Rp2.400.000.

Penerima bantuan sosial BPNT 2024 harus memenuhi kriteria dan syarat penerimaan sebagai berikut:

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  3. Golongan keluarga tidak mampu

  4. Berpenghasilan rendah

Berita Terkait

News Update