Cuma Pakai NIK KTP, Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 72 untuk Dapat Insentif Gratis, Begini Cara Lolosnya!

Selasa 05 Nov 2024, 16:55 WIB
Cuma Pakai NIK KTP, Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 72 untuk Dapat Insentif Gratis (PosKota/Nur Rumsari)

Cuma Pakai NIK KTP, Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 72 untuk Dapat Insentif Gratis (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Cuma pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa jadi peserta kartu prakerja gelombang 72, dapatka n insentif gratis dari pemerintah. Simak cara lolosnya di sini.

Program kartu prakerja adalah solusi yang tepat bagi masyarakat Indonesia yang sedang mencari kerja.

Dengan program ini, pencari kerja dapat meningkatkan keterampilannya agar memiliki kualitas yang lebih baik lagi.

Tujuannya, untuk membantu pencari kerja mampu bersaing di dalam dunia kerja dan siap menghadapi tantangan baru.

Kini, kartu prakerja akan memasuki gelombang 72, yang hingga saat ini belum diresmikan tanggal pembukaannya.

Anda yang ingin mendaftar, siapkan dokumen kunci utamanya yaitu NIK dan KTP yang dimiliki.

Untuk itu, Anda bisa terus memantau terkait informasi tanggal pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 72, melalui laman atau Instagram resmi @prakerja.go.id.

Peserta yang terpilih lolos seleksi pendaftaraan, akan mendapatkan keuntungan klaim insentif gratis dan pelatihan prakerja.

Pelatihan prakerja, akan diikuti peserta selama 15 hari dengan materi yang bisa dipilih sesuai minat.

Bagi Anda yang ingin mendaftar kartu prakerja gelombang 72 ini, simak informasi, untuk ketahui cara lolos untuk jadi peserta, sebagai berikut.

Cara Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 72

  • Pastikan Anda Memenuhi Syarat
  • Daftar Akun di Situs Resmi Prakerja.
  • Isi Data Diri dengan Benar, Sesuaai KTP.
  • Jawab Tes dengan Teliti dan Jujur.
  • Pilih Gelpmbang yang Tepat.
  • Cek Email dan Nomor HP Secara Berkala untuk Pengumuman Kelolosan.

Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 72

Calon Peserta akan mendaftar program kartu prakerja bukan berasal dari golongan Pejabat Negara, POLRI, TNI, ASN, PNS, Karyawan BUMD atau BUMN.

Berita Terkait
News Update