POSKOTA.CO.ID - Simak cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya untuk kategori ibu hamil dan balita. Berikut informasinya untuk Anda.
Pemerintah Indonesia masih rutin menyalurkan berbagai bansos hingga saat ini, satu di antaranya PKH 2024.
Untuk mendapatkan bansos ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dana yang diberikan dapat sesuai target.
Sepeti diketahui, PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan untuk membantu kebutuhan masyarakat miskin atau rentan miskin.
Melalui bantuan ini, pemeintah berupaya mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia.
Ada beberapa komponen yang berhak mendapatkan dana bansos PKH, di antaranya meliputi:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan Balita
- Komponen Pendidikan: Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA Sederajat)
- Komponen Kesejahteaan Sosial: Penyandang Disabilitas dan Lanjut usia (lansia)
Untuk ibu hamil dan balita, pemerintah mengimbau agar kedua kategori ini rutin memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat sesuai domisili.
Besaran Bansos PKH
Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan dana bantuan selama satu tahun penuh dengan besaran sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Untuk urusan pencairan, saldo dana bansos PKH dikirim ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih secara bertahap.
Ada beberapa bank milik negara yang turut berperan dalam proses transfer subsidi dana PKH di di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Adapun proses pencairan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini dilakukan secara bertahap yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali.
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Daftar Bansos PKH
Apabila Anda sudah memenuhi syarat, pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:
1. Daftar PKH Online
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di PlayStore atau AppStore
- Buat akun dengan menyertakan identitas KTP, KK, hingga alamat email
- Masuk ke beranda aplikasi
- Klik menu 'Daftar Usulan'
- Klik 'Tambah Usulan'
- Isi data diri calon penerima dan pilih jenis bansos PKH
- Jika sudah, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang
2. Daftar PKH Offline
- Kunjungi kantor desa/kelurahan setempat, serahkan dokumen KTP dan KK yang dibawa
- Data calon penerima akan melalui proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
- Hasil verifikasi akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota
- Data pengajuan Anda diteruskan ke Menteri Sosial (Mensos)
- Jika dokumen Anda memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh Kemensos RI
Cara Cek Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita
KPM dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM)
- Ketikkan empat kode huruf yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data'
- Status penerimaan bantuan Anda akan segera ditampilkan
Demikian itulah informasi mengenai cara mendaftar bansos PKH untuk ibu hamil dan balita beserta poin-poin penting lainnya. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.