Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita, Dapatkan Saldo Rp3.000.000 dari Pemerintah

Selasa 05 Nov 2024, 20:21 WIB
Daftar bansos PKH ibu hamil dan balita. (Pixabay/IqbalStock)

Daftar bansos PKH ibu hamil dan balita. (Pixabay/IqbalStock)

Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki identitas KTP
  • Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
  • Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
  • Tidak menerima bantuan lain 
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cara Daftar Bansos PKH

Apabila Anda sudah memenuhi syarat, pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:

1. Daftar PKH Online

  • Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di PlayStore atau AppStore
  • Buat akun dengan menyertakan identitas KTP, KK, hingga alamat email
  • Masuk ke beranda aplikasi
  • Klik menu 'Daftar Usulan'
  • Klik 'Tambah Usulan'
  • Isi data diri calon penerima dan pilih jenis bansos PKH
  • Jika sudah, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang

2. Daftar PKH Offline

  • Kunjungi kantor desa/kelurahan setempat, serahkan dokumen KTP dan KK yang dibawa
  • Data calon penerima akan melalui proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
  • Hasil verifikasi akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota
  • Data pengajuan Anda diteruskan ke Menteri Sosial (Mensos)
  • Jika dokumen Anda memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh Kemensos RI

Cara Cek Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita

KPM dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan alamat mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM)
  • Ketikkan empat kode huruf yang tertera di layar
  • Klik tombol 'Cari Data'
  • Status penerimaan bantuan Anda akan segera ditampilkan

Demikian itulah informasi mengenai cara mendaftar bansos PKH untuk ibu hamil dan balita beserta poin-poin penting lainnya. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update