Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Daftar Bansos PKH
Apabila Anda sudah memenuhi syarat, pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan dengan dua cara sebagai berikut:
1. Daftar PKH Online
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di PlayStore atau AppStore
- Buat akun dengan menyertakan identitas KTP, KK, hingga alamat email
- Masuk ke beranda aplikasi
- Klik menu 'Daftar Usulan'
- Klik 'Tambah Usulan'
- Isi data diri calon penerima dan pilih jenis bansos PKH
- Jika sudah, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang
2. Daftar PKH Offline
- Kunjungi kantor desa/kelurahan setempat, serahkan dokumen KTP dan KK yang dibawa
- Data calon penerima akan melalui proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
- Hasil verifikasi akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota
- Data pengajuan Anda diteruskan ke Menteri Sosial (Mensos)
- Jika dokumen Anda memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh Kemensos RI
Cara Cek Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita
KPM dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM)
- Ketikkan empat kode huruf yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data'
- Status penerimaan bantuan Anda akan segera ditampilkan
Demikian itulah informasi mengenai cara mendaftar bansos PKH untuk ibu hamil dan balita beserta poin-poin penting lainnya. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.