8 Tips Lindungi NIK KTP Anda dari Penipuan Pinjol Ilegal 

Selasa 05 Nov 2024, 23:16 WIB
Ilustrasi mengajukan pinjaman menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). (Freepik/Jcomp)

Ilustrasi mengajukan pinjaman menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). (Freepik/Jcomp)

Waspadai aplikasi yang meminta akses kamera atau galeri tanpa alasan, karena ini bisa menjadi celah untuk pencurian data.

4. Laporkan Penyalahgunaan NIK

Jika Anda mencurigai NIK KTP telah digunakan oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang. 

Anda juga bisa menghubungi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk informasi lebih lanjut.

5. Rutin Periksa Penggunaan NIK

Secara berkala, cek apakah NIK Anda digunakan untuk pinjaman yang tidak pernah diajukan. 

Gunakan layanan seperti SLIK OJK atau pengaduan konsumen untuk memantau status pinjaman yang terkait dengan NIK Anda.

6. Waspadai Tawaran Pinjaman yang Tidak Jelas

Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat melalui pesan singkat, telepon, atau media sosial. 

Abaikan tawaran semacam ini karena tujuannya sering kali hanya untuk mengumpulkan data pribadi Anda.

7. Aktifkan Fitur Keamanan Tambahan

Pastikan aplikasi pinjaman yang sah memiliki fitur keamanan seperti PIN, sidik jari, atau autentikasi dua langkah untuk melindungi akun dan data pribadi Anda dari akses pihak lain.

8. Hindari Menggunakan Jaringan Publik Saat Mengirim Data Penting

Saat perlu mengirimkan foto KTP, hindari jaringan Wi-Fi publik yang rawan diretas. Gunakan platform terpercaya untuk menjaga keamanan data.

Demikian beberapa cara untuk menghindari penyalahgunaan NIK KTP oleh pinjol ilegal. Semoga tips ini membantu Anda menjaga data pribadi tetap aman.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update