5 Pinjol Syariah Legal OJK Tebaru, Ajukan sesuai Kebutuhan dan Bebas Riba

Selasa 05 Nov 2024, 17:56 WIB
Pinjol syariah tanpa riba. (Gramedia/POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Pinjol syariah tanpa riba. (Gramedia/POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)


POKOTA.CO.ID - Dalam mencari pinjaman online (pinjol), khususnya bagi masyarakat Muslim, memilih layanan yang sesuai dengan prinsip syariah tanpa riba adalah hal yang penting. Berikut ini, 5 pinjol syariah legal OJK terbaru 2024. 

Seiring dengan perkembangan teknologi finansial, kini ada beberapa pinjaman online berbasis syariah yang aman dan telah mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman berbasis syariah menawarkan solusi keuangan tanpa bunga atau riba, sehingga cocok bagi Anda yang ingin menjalankan kehidupan finansial sesuai dengan syariat Islam.

Prinsip utama dalam pinjaman syariah adalah menggunakan akad yang telah disetujui dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta memenuhi Pernyataan Kesesuaian Syariah dari lembaga tersebut.

Berikut adalah beberapa pinjaman syariah tanpa riba yang bisa Anda ajukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Pinjol Syraiah Legal OJK Tanpa Riba

1. Investree Syariah

Investree Syariah adalah platform fintech legal yang telah terdaftar di OJK. Platform ini berperan sebagai marketplace yang mempertemukan antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Selain menawarkan layanan konvensional, Investree Syariah juga memiliki produk pembiayaan berbasis syariah, seperti Pembiayaan Usaha Syariah dan Online Seller Financing Syariah. 

Kedua produk ini sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari unsur riba, sehingga cocok bagi usaha kecil yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan cara yang halal.

2. Ammana

Ammana hadir sebagai salah satu solusi pinjaman online berbasis syariah yang mudah dan cepat. Hanya dengan melampirkan NIK, Anda bisa mengajukan pinjaman hingga Rp10 juta. 

Prosesnya cepat dan mudah, membuat Ammana menjadi pilihan tepat bagi mereka yang membutuhkan dana cepat namun tetap ingin menghindari riba. Platform ini dirancang untuk memberikan kemudahan tanpa melanggar syariat Islam.

3. Qazwa

Qazwa merupakan fintech P2P Lending syariah yang juga telah terdaftar di OJK dan beroperasi dengan prinsip bebas riba.

Qazwa memfasilitasi pembiayaan bagi UMKM dengan skema yang sesuai syariat Islam. Sektor-sektor usaha yang dibiayai Qazwa sangat beragam, mulai dari perdagangan, pertanian, hingga manufaktur. 

Dengan Qazwa, Anda dapat mendapatkan pendanaan untuk usaha Anda dengan syarat-syarat yang mudah dan tetap mematuhi hukum Islam.

4. Berkah Finteck Syariah

Berkah Finteck Syariah merupakan salah satu platform P2P lending syariah yang juga telah mendapat izin dari OJK.

Platform ini menawarkan pinjaman dengan akad syariah, seperti Murabahah, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT). Semua akad tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam yang menghindari bunga atau unsur riba. 

Dengan Berkah Finteck Syariah, Anda bisa mengajukan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tetap mematuhi ketentuan syariah.

5. Alami Sharia

Alami Sharia adalah platform fintech syariah lainnya yang legal dan berizin dari OJK. Fokus utama Alami adalah memberikan pembiayaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama bagi usaha yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, seperti tidak bergerak di sektor yang haram, misalnya alkohol atau produk-produk yang tidak halal. 

Pinjaman yang ditawarkan Alami Sharia bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar, sehingga cocok untuk pengembangan usaha yang lebih besar.

Itulah lima pinjaman online syariah bebas riba yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Masing-masing platform menawarkan kelebihan tersendiri dalam hal kemudahan, nominal pinjaman, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah. 

Pastikan Anda memilih platform yang paling sesuai dengan kebutuhan finansial Anda, sehingga dapat memperoleh manfaat dari pinjaman tanpa melanggar prinsip agama.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  


 

Berita Terkait

News Update