5 Pinjol Syariah Legal OJK Tebaru, Ajukan sesuai Kebutuhan dan Bebas Riba

Selasa 05 Nov 2024, 17:56 WIB
Pinjol syariah tanpa riba. (Gramedia/POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Pinjol syariah tanpa riba. (Gramedia/POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Qazwa memfasilitasi pembiayaan bagi UMKM dengan skema yang sesuai syariat Islam. Sektor-sektor usaha yang dibiayai Qazwa sangat beragam, mulai dari perdagangan, pertanian, hingga manufaktur. 

Dengan Qazwa, Anda dapat mendapatkan pendanaan untuk usaha Anda dengan syarat-syarat yang mudah dan tetap mematuhi hukum Islam.

4. Berkah Finteck Syariah

Berkah Finteck Syariah merupakan salah satu platform P2P lending syariah yang juga telah mendapat izin dari OJK.

Platform ini menawarkan pinjaman dengan akad syariah, seperti Murabahah, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT). Semua akad tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam yang menghindari bunga atau unsur riba. 

Dengan Berkah Finteck Syariah, Anda bisa mengajukan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tetap mematuhi ketentuan syariah.

5. Alami Sharia

Alami Sharia adalah platform fintech syariah lainnya yang legal dan berizin dari OJK. Fokus utama Alami adalah memberikan pembiayaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama bagi usaha yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, seperti tidak bergerak di sektor yang haram, misalnya alkohol atau produk-produk yang tidak halal. 

Pinjaman yang ditawarkan Alami Sharia bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar, sehingga cocok untuk pengembangan usaha yang lebih besar.

Itulah lima pinjaman online syariah bebas riba yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Masing-masing platform menawarkan kelebihan tersendiri dalam hal kemudahan, nominal pinjaman, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariah. 

Pastikan Anda memilih platform yang paling sesuai dengan kebutuhan finansial Anda, sehingga dapat memperoleh manfaat dari pinjaman tanpa melanggar prinsip agama.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  


 

Berita Terkait

News Update