POKOTA.CO.ID - Dalam mencari pinjaman online (pinjol), khususnya bagi masyarakat Muslim, memilih layanan yang sesuai dengan prinsip syariah tanpa riba adalah hal yang penting. Berikut ini, 5 pinjol syariah legal OJK terbaru 2024.
Seiring dengan perkembangan teknologi finansial, kini ada beberapa pinjaman online berbasis syariah yang aman dan telah mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman berbasis syariah menawarkan solusi keuangan tanpa bunga atau riba, sehingga cocok bagi Anda yang ingin menjalankan kehidupan finansial sesuai dengan syariat Islam.
Prinsip utama dalam pinjaman syariah adalah menggunakan akad yang telah disetujui dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta memenuhi Pernyataan Kesesuaian Syariah dari lembaga tersebut.
Berikut adalah beberapa pinjaman syariah tanpa riba yang bisa Anda ajukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Pinjol Syraiah Legal OJK Tanpa Riba
1. Investree Syariah
Investree Syariah adalah platform fintech legal yang telah terdaftar di OJK. Platform ini berperan sebagai marketplace yang mempertemukan antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Selain menawarkan layanan konvensional, Investree Syariah juga memiliki produk pembiayaan berbasis syariah, seperti Pembiayaan Usaha Syariah dan Online Seller Financing Syariah.
Kedua produk ini sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari unsur riba, sehingga cocok bagi usaha kecil yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan cara yang halal.
2. Ammana
Ammana hadir sebagai salah satu solusi pinjaman online berbasis syariah yang mudah dan cepat. Hanya dengan melampirkan NIK, Anda bisa mengajukan pinjaman hingga Rp10 juta.
Prosesnya cepat dan mudah, membuat Ammana menjadi pilihan tepat bagi mereka yang membutuhkan dana cepat namun tetap ingin menghindari riba. Platform ini dirancang untuk memberikan kemudahan tanpa melanggar syariat Islam.
3. Qazwa
Qazwa merupakan fintech P2P Lending syariah yang juga telah terdaftar di OJK dan beroperasi dengan prinsip bebas riba.