Kemudian yang harus diwaspadai lagi adalah pergadaian ilegal, sebab banyak bermunculan entitas keuangan dengan menggunakan produk pergadaian.
Secara regulasi, untuk menjadi penyelenggara pegadaian harus memiliki izin usaha dari OJK.
Ciri-ciri pergadaian ilegal ialah tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan tidak tersertfikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha.
OJK juga memberi peringatan untuk mewaspadai tawaran-tawaran investasi atau pinjaman di media sosial, khususnya Telegram.
Bila menemukan tawaran yang mencurigakan atau diduga ilegal, masyarakat bisa melaporkan langsung ke OJK di kontak 157 atau melalui surel di [email protected].
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.