498 Pinpri dan Pinjol Ilegal Diblokir OJK di Periode Agustus - September 2024

Selasa 05 Nov 2024, 21:08 WIB
Loga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Ojk.go.id)

Loga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Ojk.go.id)

Kemudian yang harus diwaspadai lagi adalah pergadaian ilegal, sebab banyak bermunculan entitas keuangan dengan menggunakan produk pergadaian.

Secara regulasi, untuk menjadi penyelenggara pegadaian harus memiliki izin usaha dari OJK.

Ciri-ciri pergadaian ilegal ialah tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan tidak tersertfikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha.

OJK juga memberi peringatan untuk mewaspadai tawaran-tawaran investasi atau pinjaman di media sosial, khususnya Telegram.

Bila menemukan tawaran yang mencurigakan atau diduga ilegal, masyarakat bisa melaporkan langsung ke OJK di kontak 157 atau melalui surel di [email protected].

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update