Lebih lanjut Wira mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut.
"(Tersangka baru) terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil," kata Wira.
Diketahui bahwa hingga November 2024 ini, polisi sudah mengungkap beberapa kasus judi online di Tanah Air, bahkan sejumlah pelaku sudah diamankan. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.