SELAMAT! KPM NIK KTP Terpilih Akan Kembali Terima Saldo Dana Bansos BPNT Tahap Keenam November-Desember 2024

Senin 04 Nov 2024, 10:53 WIB
SELAMAT, KPM terpilih bisa dapat saldo dana bansos periode November-Desember 2024. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

SELAMAT, KPM terpilih bisa dapat saldo dana bansos periode November-Desember 2024. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Pada bulan November ini pemerintah kembali menyalurkan saldo dana untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pilih.

Mereka adalah yang sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penyaluran saldo dana bantuan sosial (bansos) BPNT kali ini memasuki tahap keenam.

Pada periode November-Desember 2024, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp400.000, sedangkan bagi KPM yang pada periode sebelumnya belum mendapatkan bantuan maka akan dirapel.

Sehingga KPM yang terpilih ini akan menerima saldo dana bansos dengan total bantuan yang diterima sepanjang tahun ini mencapai Rp2,4 juta.

Adapun program BPNT ini ditujukan bagi keluarga yang termasuk dalam 25 persen lapisan sosial ekonomi terendah di setiap daerah pelaksanaan.

Pemerintah berharap dana bansos BPNT ini dapat membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menyalurakan bantuan ini hanya kepada masyarakat yang memenuhi syarat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terdaftar di DTKS.

Syarat Penerima Bansos BPNT Tahun 2024

Untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak, ada beberapa syarat yang bisa menjadi penerima manfaat, yaitu:

1. Status Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon KPM harus merupakan WNI dengan KTP yang sah. Hal ini memastikan bantuan disalurkan kepada warga yang memenuhi kriteria.

2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Nama penerima harus tercantum dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang merupakan basis data utama dalam menentukan kelayakan penerima bansos.

3. Penilaian dari Pemerintah Desa atau Kelurahan

Selain terdaftar di DTKS, KPM juga harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin berdasarkan penilaian pemerintah desa atau kelurahan.

Berita Terkait

News Update