5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Tentunya hanya Anda pemilik NIK KTP yang sesuai persyaratan di atas bisa menerima bantuan PKH selama tahun 2024.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yang saat ini sedang melonjak naik.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang kepada setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal yang berbeda.
Penyaluran dana PKH dilakukan pemerintah secara bertahap sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Setiap tahapnya, pemerintah melakukan validasi NIK KTP yang Anda daftarkan untuk menerima bansos PKH.
Dengan adanya bansos PKH, KPM dapat menggunakan dana dengan bijak selama satu tahun.
Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair Oktober hingga Desember 2024.
Saat ini, penyaluran PKH sedang melakukan penyaluran bantuan PKH pada tahap keempat periode November 2024.
Nominal dana yang diberikan pemerintah juga bervariasi tergantung dengan kategori KPM yang terdaftar.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.