NIK e-KTP Ini Lolos sebagai Penerima Bansos! Selamat Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi PKH 2024 Cair di Tahap 4, Cek Jadwal Penyaluran Bantuannya

Senin 04 Nov 2024, 13:32 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos Rp2.400.000 cair sesuai kategori di tahap keempat subsidi PKH.. (kemensos)

Ilustrasi saldo dana bansos Rp2.400.000 cair sesuai kategori di tahap keempat subsidi PKH.. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat dan lolos sebagai penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, saldo dana bansos Rp2.400.000 cair sesuai kategori di tahap keempat ini.

Di mana, salah satu kategori penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH adalah mereka yang termasuk dalam golongan penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) yang berumur 70 tahun ke atas.

Pembagian saldo dana bansos tersebut dilakukan setiap tahap, di mana setiap KPM akan menerima sebesar Rp600.000 per tahap dari subsidi PKH ini.

Program Keluarga Harapan atau PKH sendiri adalah bagian dari strategi nasional dalam penanggulangan kemiskinan, yang mengedepankan pendekatan berbasis keluarga.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH disarankan untuk memastikan bahwa rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam keadaan aktif. 

Bank-bank yang terlibat dalam proses pencairan saldo dana bansos PKH ini termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk itu, pastikan juga bahwa Anda mengecek status penerima bansos PKH secara berkala melalui situs resminya yang dikelola oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

Syarat Lolos sebagai Penerima Bansos PKH

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar NIK e-KTP Anda dapat lolos dan terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik 

Salah satu syarat utama untuk mendaftar sebagai penerima PKH adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

NIK e-KTP berfungsi sebagai identifikasi resmi dan merupakan bukti bahwa Anda adalah warga negara yang telah terdaftar. Tanpa e-KTP, Anda tidak dapat mengikuti proses pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan.

2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon penerima Bansos PKH juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

Berita Terkait

News Update