Judi online (judol) kembali membetot perhatian publik setelah ditangkapnya belasan orang, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Adanya penangkapan dan dijadikan tersangka cukup mengejutkan.
Bagaimana tidak mengejutkan, karena selama ini Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto periode 2024-2029, dengan tegas menyatakan memberantas judol.
Namun, justru oknum pejabat negara sendiri yang berkhianat membekingi judol.
Sebagai informasi, sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus judol yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kemenkomdigi.
Hasil pengembangan menjadi bertambah sehingga total ada 16 tersangka. Mereka ini telah menyelewengkan wewenang ‘membina’ 1.000 situs judol.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid angkat bicara. Jika anak buahnya terbukti ada main dengan perusahaan judol, maka akan diberikan sanksi sangat berat, yakni pemecatan secara tidak hormat.
Sanksi tegas ini cukup setimpal atas kelakuan oknum pegawai Kemenkomdigi.
Harusnya tidak cukup hanya sekedar pemecatan, juga diproses secara hukum pidana. Oknum-oknum nakal ini harus menginap di hotel prodeo agar tidak diikuti oleh teman-temannya, dan juga pejabat di kementerian lain.
Ya, biar ada efek jera agar berpikir ulang untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum terutama soal judol.
Langkah Polri ini mendapat apresiasi dari masyarakat luas, dan sejumlah pihak. Andaikata kalau kasus ini tidak terungkap, sampai kiamat datang pun judol masih sulit diberantas.
Jadi, pengungkapan kasus ini memberikan rasa optimistis bahwa judol di Tanah Air bisa diberantas.
Asalkan, Presiden Prabowo sungguh-sungguh berkomitmen mendukung memberantas judol. Penulis meyakini di pemerintahan Prabowo-Gibran, tidak akan ada tempat bagi judol untuk tumbuh subur.
Ya, judol karena lebih banyak mudharatnya, ketimbang untungnya. Sebab, sudah banyak rakyat yang menjadi korban.
Semua pihak harus mendukung pemberantasan judol. Selain Kemenkomdigi menutup akses konten perjudian online, dan juga baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran terhadap 8.000 rekening bank yang terindikasi pada aktivitas judol.
Dengan sinergitas sejumlah pihak, maka pemberantasan judol akan berjalan sesuai yang diharapkan, dan Indonesia benar-benar bersih dari perjudian online. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.