Hotman Paris Optimis Razman Nasution Masuk Penjara Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin 04 Nov 2024, 16:53 WIB
Hotman Paris yakin Razman Arif Nasution akan segera masuk penjara atas laporannya.(Instagram/@razmannasution71, @hotmanparisofficial)

Hotman Paris yakin Razman Arif Nasution akan segera masuk penjara atas laporannya.(Instagram/@razmannasution71, @hotmanparisofficial)

POSKOTA.CO.ID - Hubungan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris masih berseteru dan kian memanas.

Razman kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman yang memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri.

Telah ditetapkan sebagai tersangka, Razman mengatakan siap menjalani pemeriksaan sebagai taat pada hukum yang berlaku,

Pengacara Vadel Badjideh itu mengungkapkan akan segera mengikuti persidangan agar permasalahan yang menyangkut dirinya cepat selesai. 

“Hari ini saya akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ingin membuktikan di pengadilan agar kasus segera tuntas,” ucap Razman yang dikutip Poskota pada Senin, 4 November 2024.

Sebagai terlapor, Hotman juga ikut memantau terkait proses hukum yang kini berjalan, terlapor nantinya akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan sidik jari.

Ia yakin bahwa musuhnya sedari dahulu itu akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat.

“Razman akan diserahkan ke Kejari Jakarta Utara tahap kedua, dia akan segera diadili atas laporan pencemaran nama baik yang saya ajukan,” kata Hotman.

Seperti yang diketahui, Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 2022 lalu.

Sebagai informasi, pengacara kondang itu dituding melakukan pelecehan kepada Iqlima Kim yang akhirnya memboyong Razman membawa kasus itu ke ranah hukum.

Akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka pada April 2023.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Hotman Paris yang terdaftar nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 20 Mei 2022.

Atas laporan itu, Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update