Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Hotman Paris yang terdaftar nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 20 Mei 2022.
Atas laporan itu, Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.