Akhirnya, Kejagung menetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi.
Kemudian pada kasus kedua, Lisa Rahmat pun turut menyuap mantan pejabat Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar untuk untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya tersebut.
Namun, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut. Akhirnya, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Sementara itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.