Babak Baru Kasus Kematian dante Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin 04 Nov 2024, 15:03 WIB
kematian, kasus, Dante, Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, 20 tahun penjara, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hakim Ketua, banding,

kematian, kasus, Dante, Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, 20 tahun penjara, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hakim Ketua, banding,

POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Dante, putra selebgram sekaligus aktris Tamara Tyasmara masih menjadi sorotan.

Baru-baru ini, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara terkait kasus kematian Dante tersebut.

Hal itu diungkap dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kembali menggelar sidang kasus kematian Dante dengan agenda pembacaan putusan pada Senin, 4 September 2024 hari ini.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, kasus kematian putra Tamara Tyasmara itu menyita perhatian netizen di media sosial.

Lantaran cuplikan rekeman CCTV saat Dante tenggelam di kolam renang viral di beragam platform media sosial.

Sosok Yudha Arfandi pun sempat dituding sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, karena Dante tenggelam saat berenang bersamanya.

Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Yudha Arfandi bersalah atas pembunuhan berencana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, Yudha Arfandi pun dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dalam sidang tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Immanuel, dalam persidangan pada Senin, 4 November 2024 hari ini.

Selanjutnya, Yudha Arfandi pun menegaskan bahwa dirinya akan lengsung mengajukan banding usai Hakim Ketua bertanya padanya.

"Ya Yang Mulia, langsung banding," jawab Yudha Arfandi.

Namun, saat Yudha Arfandi mengatakan hal terkait banding tersebut, kericuhan pun mulai terjadi.

Pihak Tamara Tyasmara pun menyoraki sang terdakwa yang berniat mengajukan banding dalam kasus kematian Dante tersebut. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update