Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi jadi 16 Orang

Minggu 03 Nov 2024, 17:20 WIB
Ilustrasi judi online. (Pixabay/livecart68)

Ilustrasi judi online. (Pixabay/livecart68)

POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang pembukaan blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dengan penetapan dua orang baru, tersangka bertambah menjadi 16 orang.

"Hasil dari pengembangan para tersangka sekarang menjadi 16 orang. Nantinya para aset pelaku akan disita lalu akan dikembalikan kepada negara," kata Ade kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.

Dua tersangka kasus situs judi online itu, terdiri dari satu pegawai Kementerian Komdigi dan satu warga sipil.

Ade menerangkan, para tersangka memperoleh Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'. Para tersangka sudah membina sekitar seribu situs judi online.

"Per web keuntungan didapatkan para tersangka sekitar Rp8,5 juta," ujarnya.

Menurutnya, pegawai Kementerian Komdigi tidak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Mereka justru melakukan pembinaan dari situs-situs tersebut, sehingga tidak diblokir.

"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," bebernya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

Judol Sampai Kiamat Sulit Diberantas

Senin 04 Nov 2024, 08:01 WIB
undefined
News Update