POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial DRS, 23 tahun, karena melakukan penipuan jual beli tabung gas 3 kilogram atau tabung melon.
Peristiwa tersebut bermula saat pemuda 23 tahun itu datang ke salah satu agen gas milik korban di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mengaku ingin membeli tabung gas 3 kilogram sebanyak 20 unit dan minta untuk diantarkan ke lokasi yang sudah disiapkan oleh pelaku.
"Korban yang percaya akhirnya mengantarkan 10 tabung gas 3 kilogram menggunakan sepeda motor bersama pelaku," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, Minggu, 3 November 2024.
Setelah sampai di lokasi yang diminta oleh pelaku, 10 tabung gas yang dibawa oleh korban dijual oleh pelaku ke salah satu warung gas.
"Pelaku mengaku sebagai pemilik tabung gas tersebut dan menjual 10 tabung gas itu sebesar Rp1,3 juta," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk mengambil 10 tabung yang belum terangkut. Namun, tiba-tiba pelaku kabur dan meninggalkan korban di tengah jalan.
"Korban diberi uang Rp250 ribu oleh pelaku. Dan setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban," ujarnya.
Selanjutnya, korban yang merasa ditipu oleh pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung.
"Setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kemarin (Sabtu, 2 November 2024)."
Robiin mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku. Pasalnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan kriminal di wilayah Kota Tangerang.