Surat tersebut berisikan ancaman ditujukan kepada korban dari yang akan menyebarkan video asusila mereka jika berani melapor kepada wajib.
"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," terangnya.
Korban dan Pelaku Bertemu di Warung
Menurut hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, korban bertemu dengan pelaku di salah satu warung dekat rumah.
"Korban dan pelaku kenal ditempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya disitu," terang Rohmawan.
Diketahui juga bahwa kedua orang tua dari korban merupakan penyandang disabilitas atau tuna rungu.
"untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya," sebutnya.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya ini.
Pelaku L memiliki rekaman video asusila yang dilakukan oleh korban Bersama dengan mereka.
Sedangkan pelaku N merupakan rekan pelaku lainnya yang turut melakukan aksi tidak senonohnya tersebut.
"Peran masing masing pelaku, Latif ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan Nando ini teman SDnya Latif," lanjutnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda.
Pelaku L dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan N, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.