POSKOTA.CO.ID - Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan proses penangkapan dua pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan pada Sabtu 2 November 2024.
Pelaku berinisial L (18) dan N (21) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada dua lokasi berbeda sejak Selasa 29 oktober 2024.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @memomedsos dan menjadi viral di kalangan netizen.
Proses penangkapan dibenarkan oleh Kompol M Rohmawan dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
"Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandar Lampung," ungkap Rohmawan.
Korban di Rudapaksa Sejak Masih SD
Korban berinisial D (14) yang saat ini sudah duduk di bangku Kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP) setelah di roda paksa oleh kedua pelaku sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pelaku setelah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban selama kurang lebih 2 tahun.
"Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," ucapnya.
Kasus ini baru terbongkar setelah bibi dari korban menemukan pucuk surat dibalik pintu kamarnya
"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.